Aturan Terbaru Relaksasi Mall dan Pusat Perbelanjaan di Kota Bandung, Jam Operasional dan Ketentuan Pengunjung

Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan aturan terbaru mengenai relaksasi atau pelonggaran pada operasional mall dan pusat perbelanjaan serta ritel per Kamis 19 Agustus 2021.

Aturan terbaru tentang operasional mall dan pusat perbelanjaan serta ritel di Kota Bandung tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Kota Bandung.

Pada pasal 13 Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 82 Tahun 2021, dijelaskan bahwa pelaksanaan PPKM Level 4 selama pandemi Covid-19, kegiatan di mall, pusat perbelanjaan, pertokoan (ritel) diizinkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung dengan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan.

Untuk waktu operasional mall dan pusat perbelanjaan mulai dari pukul 10.00 WIB – 20.00 WIB.

Sedangkan untuk toko modern dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari maupun alat kesehatan itu buka pukul 10.00 WIB – 20.00 WIB.

Untuk waktu operasional pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari buka mulai pukul 04.00 WIB – 20.00 WIB.

Sedangkan waktu operasional Pedagang Kaki Lima, toko kelontogan yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, cucian, bengkel kecil, cucian kendaraan lainnya buka mulai pukul 06.00 WIB – 20.00 WIB.

Sementara waktu operasional toko non-kebutuhan sehari hari buka pukul 04.00 WIB-15.00 WIB.

Sementara untuk warga yang mau masuk ke pusat perbelanjaan disyaratkan telah tervaksin.

Namun bagi yang belum divaksin karena alasan kesehatan, atau belum melaksanakan (vaksin) karena kesehatan bisa masuk pusat perbelanjaan dengan menunjukan surat keterangan sehat dari dokter dan bukti tes antigen dengan hasil negarif.

Namun untuk biskop, spa, karoke, arena olahraga dan tempat bermain anak masih belum diizinkan beroperasi.