Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2016 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, yakni 11,5 persen.
Gubernur Jabar, Ahmad Hermawan mengatakan, meski kenaikan UMK ini dibatasi dengan PP tersebut, Jabar masih tertinggi di Indonesia yaitu Kabupaten Karawang sebesar Rp 3.330.505. Sedangkan yang terendah Kabupaten Pangandaran Rp 1.324.620.
“Kami bukan dalam posisi pemutus, tentu dengan berat hati, karena bagaimana pun kami Pemerintah Daerah harus menaati Pemerintah Pusat. Pada saat bersamaan kami juga memahami keberatan dari serikat buruh. Tentu saja, semenjak awal kami bersedia menyampaikan kepada Pusat,” ujar Ahmad Heryawan di Ruang Lokantara Gedung Sate, Jln. Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu (21/11/2015) malam.
Menurut pria yang akrab disapa Aher itu, mengingat waktu yang hanya 40 hari menjelang 1 Januari 2016 mendatang, pihaknya tentu harus segera mengambil keputusan tersebut.
Meski saat ini masih ada ketidakpuasan dari para serikat pekerja/buruh, dirinya senantiasa mempersilahkan serikat buruh untuk mengungkapkannya. Namun, kata Aher, dengan cara yang tidak anarkis.
“Sudah saya katakan, semenjak awal kami betapa akomodatifnya terhadap aspirasi buruh, bahkan pada tahun 2013 ada kenaikan sebesar 65 persen pada sebuah daerah. Itu tidak ada persoalan karena keputusannya ada di dewan pengupahan. Kemudian direkomendasikan kepada Gubernur, dan Gubernur menerima titik,” terangnya.
Aher pun berterima kasih kepada Kabupaten/Kota yang kebanyakan tetap mengacu sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tersebut. Meski, ada beberapa yang tidak sesuai, di antaranya Kota Bandung, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Purwakarta.
“Untuk Bandung 14 persen kami turunkan menjadi 11,5. Begitu pula Purwakarta awalnya 14 persen serta Kabupaten Bogor 12 persen kami turunkan 11,5 persen. Tentu kami menghormati Bandung, tapi melanggar PP,” katanya.
Jangan sampai, adanya rekomendasi Bupati/Walikota yang mengabaikan PP tersebut justru membenturkan Pemerintah Provinsi dengan Pusat. “Supaya tidak ada pelanggaran, kami melalui sidang pengupahan memutuskan untuk kembali ke presentasi yang diperbolehkan oleh PP,” ujarnya.
Terkait teguran terhadap Kabupaten/Kota yang mengabaikan PP, Aher menyikapinya sesuai aturan yang berlaku. “Sifatnya bukan teguran, tapi meminta memperbaiki. Namun, ketika perbaikan tidak kunjung tiba, tentu kami melalui dewan pengupahan berhak memperbaiki,” jelasnya.
1. Kota Banjar Rp 1.327.965,-
2. Kabupaten Cianjur Rp 1.837.520,-
3. Kabupaten Cirebon Rp 1.592.220,-
4. Kota Cirebon Rp 1.608.945,-
5. Kota Sukabumi Rp 1.834.175,-
6. Kota Tasikmalaya Rp 1.641.280,-
7. Kabupaten Bekasi Rp 3.261.375,-
8. Kabupaten Kuningan Rp 1.364.760,-
9. Kabupaten Garut Rp 1.421.625,-
10. Kabupaten Majalengka Rp 1.409.360,-
11. Kota Bandung Rp 2.626.940,-
12. Kabupaten Bogor Rp 2.960.325,-
13. Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.632.360,-
14. Kabupaten Ciamis Rp 1.363.319,-
15. Kabupaten Pangandaran Rp. 1.324.620,-
16. Kabupaten Indramayu Rp 1.665.810,-
17. Kabupaten Bandung Rp 2.275.715,-
18. Kabupaten Bandung Barat Rp 2.280.175,-
19. Kabupaten Sumedang Rp 2.275.715,-
20. Kota Cimahi Rp 2.275.715,-
21. Kota Depok Rp 3.046.180,-
22. Kota Bogor Rp 3.022.765,-
23. Kabupaten Sukabumi Rp 2.195.435,-
24. Kota Bekasi Rp 3.327.160,-
25. Kabupaten Karawang Rp 3.330.505,-
26. Kabupaten Purwakarta Rp 2.927.990,-
27. Kabupaten Subang Rp 2.149.720,-
– Upah Terendah : Kab. Pangandaran Rp 1.324.620,-
– Upah Tertinggi : Kab. Karawang Rp 3.330.505,-
sumber:galanews